Peluk Cium Rafael Alun ke Mario Dandy Saat Reuni di Sidang

Peluk Cium Rafael Alun ke Mario Dandy Saat Reuni di Sidang

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 20:13 WIB
Mario Dandy dan Rafael Alun (Dwi/detikcom)
Foto: Mario Dandy dan Rafael Alun (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memeluk dan mencium putranya, Mario Dandy Satriyo yang menjadi saksi dalam sidangnya. Momen sentimentil ini terjadi menjelang sidang.

Diketahui, Mario Dandy menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Selain Mario Dandy, tim jaksa KPK akan menghadirkan Angelina Embun Prasasya. Angelina merupakan kakak Mario Dandy.

Jaksa KPK juga menghadirkan saksi bernama Ikhfa Fauziah. Saksi tersebut merupakan accounting Bilik Kopi Equity. Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

ADVERTISEMENT

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap.

Peluk Cium Rafael ke Mario

Pantauan detikcom, sidang dilakukan di ruang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Mario Dandy tampak memasuki ruang sidang lebih dulu.

Mario Dandy mengenakan baju batik dan rompi tahanan kejaksaan. Mario Dandy sendiri telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia dihukum 12 tahun penjara.

Rafael Alun kemudian memasuki ruang sidang. Rafael Alun tampak menghampiri Mario Dandy yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Rafael Alun tampak memeluk dan beberapa kali mencium pipi serta kening Mario Dandy. Dia juga terlihat mengelus kepala Mario Dandy.

"Nggak usah takut," kata Rafael Alun saat memeluk Mario Dandy.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Rafael Alun Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa karena Hadirkan Mario

[Gambas:Video 20detik]



Mario Menolak Sumpah

Saat sidang dimulai, hakim menyebutkan Mario Dandy akan menjadi saksi dan disumpah untuk memberikan keterangan. Mario Dandy menyebut dirinya keberatan untuk memberikan keterangan.

"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," kata hakim.

"Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario Dandy.

Hakim lantas menanyakan kepada jaksa terkait pernyataan Mario Dandy. Jaksa mengatakan Mario Dandy akan diminta keterangan tanpa disumpah.

"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christofer Dhyaksadarma, anak terdakwa. Adapun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam persidangan," kata jaksa.

Kuasa hukum Rafael Alun kemudian menyerahkan keputusan kepada Mario Dandy. Kuasa hukum Rafael Alun menilai keterangan Mario Dandy tetap bisa didengar meski tak disumpah.

"Pada dasarnya kami menyerahkan pada saksi mengenai ini, tapi kalau mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi diperdengarkan pendapat saksi pribadi," kata kuasa hukum.

Hakim kembali mempertanyakan kesediaan Mario Dandy. Mario Dandy mengaku dia bersedia memberikan keterangan, tapi tidak disumpah.

"Jadi Saudara diharapkan memberikan keterangan tapi tidak disumpah, jadi Saudara tidak berat kalau tidak disumpah itu ya apa adanya. Saudara bersedia memberikan keterangan tapi tidak disumpah?" kata hakim.

"Bersedia," jawab Mario.

"Sampaikan saja apa adanya aja. Nanti kami yang menilai," ujar hakim.

Selengkapnya di halaman berikut

Rafael Terima Kasih ke Jaksa

Sementara itu, Rafael mengucapkan terima kasih kepada jaksa karena menghadirkan Mario Dandy. Ia mengaku tak bertemu Mario selama 8 bulan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael Alun.

Rafael Alun mengaku sudah 8 bulan tidak bertemu dengan Mario Dandy. Sebagai informasi, Mario Dandy ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora sejak Februari 2023. Kini, Mario Dandy telah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.

Sementara Rafael Alun ditahan oleh KPK sejak April 2023. Dia ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena saya sudah 8 bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," kata Rafael.

"Oh, baru ketemu nih hari ini?" tanya Hakim.

"Baru ketemu. Iya, Yang Mulia, jadi makasih, itu aja," kata Rafael Alun.

Saat Mario meninggalkan ruang sidang, awak media menanyakan perasaannya bisa kembali bertemu Rafael Alun.

"Terima kasih, sudah ketemu Ayah," kata Mario menjawab pertanyaan media.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads