11 Tersangka di Kasus Penembakan: 6 Anggota John Kei, 5 Kelompok Nus Kei

11 Tersangka di Kasus Penembakan: 6 Anggota John Kei, 5 Kelompok Nus Kei

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 18:03 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (Rizky AM/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya merilis kasus penembakan di Bekasi yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei usai bentrok dengan kelompok John Kei (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan maut di Komplek Titian Indah, Medansatria, Kota Bekasi. Kejadian itu melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei, di mana dari kedua kelompok tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini penyerang jumlahnya enam orang, salah satu meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu enam orang juga, dua DPO," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).

Diketahui, korban tewas bernama Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei yang menyerang kelompok John Kei. Sementara kelompok yang diserang dan melakukan perlawanan merupakan kelompok John Kei.

Sebelum melakukan penyerangan, kelompok Nus Kei disebut berkomunikasi dengan John Kei. Mereka juga sempat berkumpul di markasnya yang terletak di kawasan Pondok Gede.

"Kami dari tim penyidik mengkonstruksikan pasal yang antara lain adalah Pasal 169 KUHP di mana di sana apabila turut serta ataupun ikut campur daripada perkumpulan yang akan melakukan perbuatan yang melawan hukum, akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dengan ancaman hukuman 6 tahun," kata Hengki.

Kelompok Nus Kei juga dijerat dengan Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Sementara, kelompok John Kei ditetapkan sebanyak 6 orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Dan khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix, kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk Undang-Undang Darurat penguasaan senjata api," sebutnya.

Kelompok John Kei

1. Felix (Penembak) (31)
2. EU (40) mengumpulkan massa dan siapkan sajam
3. MWT (44) membantu menyerahkan senpi dari Roy ke Felix
4. Adex (DPO)
5. Roy (DPO) Menyerahkan senpi ke Felix
6. PM alias Oscar (42) membawa pipa besi

Kelompok Nus Kei

1. ARK (36) sopir mobil dan ikutan perencanaan nyerang EU
2. YBR (36) ikutan perencanaan nyerang EU
3. BMR (31) ikutan perencanaan nyerang EU
4. HDR (18) ikutan perencanaan nyerang EU
5. YR (18) ikutan perencanaan nyerang EU

Dipicu Konflik di Maluku Utara

Hengki menjelaskan konflik antara kelompok Nus Kei dan John Kei ini merupakan konflik lama. Kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terlibat konflik di Maluku Utara pada September 2023.

"Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta yang terjadi pada September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam," beber Hengki.

Dia mengatakan konflik yang terjadi di Maluku Utara itu berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.

Kelompok John Kei lalu mendapatkan informasi bahwa kelompok Nus Kei akan menyerang. Mereka lalu mempersiapkan diri dan melakukan penembakan saat akan diserang kelompok Nus Kei.

"Hasil pemeriksaan kami, memang mereka bersepakat akan turun. Salah satunya ini korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang, senjata panjang," katanya.

Saat Gaspar hendak menyerang, dia ditembak Felix yang merupakan pihak lawan. Setelah tertembak, Gaspar diselamatkan rekannya dan lalu meninggalkan lokasi.

"Sekali (tembakan) tidak kena, ini buktinya, kemudian ditembak kedua kali kena pelipis. Setelah itu dari kelompok penyerang menyelamatkan korban dan melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan," katanya.

(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads