Eks Kabasarnas Klaim Cuma Ikut yang Sudah Berjalan soal 'Dana Komando'

Eks Kabasarnas Klaim Cuma Ikut yang Sudah Berjalan soal 'Dana Komando'

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 15:48 WIB
Kasus suap terkait proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Hari ini mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dihadirkan sebagai saksi.
Eks Kabasarnas jadi saksi sidang kasus suap. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengakui menerima fee 10 persen yang disebut dana non-budgeter atau dana komando dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti proyek pengadaan barang jasa di Basarnas. Henri mengklaim dia cuma mengikuti apa yang sudah berjalan.

Hal itu diungkapkan Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Henri menjadi saksi untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Henri awalnya mengaku menerima uang lewat mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang disebut sebagai dana non-budgeter (dana komando). Jaksa lantas mempertanyakan sumber dana non-budgeter tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henri kemudian mengaku dana tersebut berasal dari proyek yang dikerjakan mitra Basarnas. Dia juga mengaku meminta Afri mencatat dana komando yang masuk.

"Uang yang diberikan sebagai dana komando itu uang apa? Apakah kantong pribadi atau dari mana yang Saudara ketahui?" kata jaksa.

ADVERTISEMENT

"Dari pekerjaan, Pak. Sesuai dari awal, Pak. Bahwa ketika dari pemegang, pengelola anggaran pindah ke Afri. Saya minta dibukukan dengan baik tidak asal terima, transparan dan terdokumentasi sehingga saya mudah mengontrol kita bisa menghitung berapa kebutuhan tersebut, jangan di tengah jalan kita meminta," jawab Henri

Jaksa kemudian mempertanyakan jumlah dan cara penentuan persentase dana komando dari proyek yang ada. Henri mengaku dana komando tersebut sebesar 10 persen dari jumlah proyek yang disepakati.

"Di dalam memberikan arahan terkait pengelola dana komando. Berapa persen uang dari proyek yang diminta ada tidak penentuan persentase?" tanya jaksa.

"Ketika Saudara Agus menyerahkan ke Afri, dari situ setelah itu dijelaskan. Disebutlah 10 persen," kata Henri.

"Sepuluh persen dihitung dari apa?" tanya jaksa.

"Dari total. Sepuluh persen dihitung dari nilai kontrak sudah termasuk PPN," jawab Henri.

Jaksa kembali mempertanyakan apakah jumlah persentase tersebut sempat dinaikkan dari nilai awal. Henri mengaku dia hanya mengikuti apa yang sudah berjalan di Basarnas.

"Tidak ada perubahan naik?" kata jaksa.

"Tidak, saya ikuti saja apa yang sudah berjalan aja, Pak," kata Henri.

"Yang sebelumnya sama seperti itu?" tanya jaksa.

"Sama," ujar Henri.

Simak Video 'Eks Kabasarnas Jadi Saksi Sidang Korupsi di Basarnas':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021. Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.

Berikutnya, jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads