Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima 'Dana Komando' Lewat Anak Buah

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima 'Dana Komando' Lewat Anak Buah

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 13:56 WIB
Sidang kasus suap eks Kabasarnas Henri (Dwi/detikcom)
Sidang kasus suap eks Kabasarnas Henri (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi dihadirkan sebagai saksi kasus suap terkait pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Henri mengaku menerima uang dari mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang disebut sebagai dana non-budgeter (dana komando).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), Henri menjadi saksi untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Jaksa awalnya menanyakan apakah Henri pernah menerima uang PT Kindah Abadi Utama ataupun Roni Aidil. Henri mengaku tidak pernah menerima uang secara langsung dari Roni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tidak saudara menerima sesuatu pemberian dalam bentuk uang yang saudara terima dari PT Kindah?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak. Kalau menerima nggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu adalah kita terima," jawab Henri.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya bagaimana? Ini dana apa? Saudara bicara dana apa ini?" tanya Jaksa.

"Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah ada. Kalau dalam konteks itu saya terima," jawab Henri.

Jaksa kemudian mempertanyakan soal dana non-budgeter itu. Henri mengaku menerima dana tersebut lewat Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Dari pemahaman saudara itu, itu uang apa?" tanya jaksa.

"Uang dari apa yang sudah ada, jadi di dalam non budgeter itu ada anggaran taktis, anggaran nasional, anggaran lain-lain, di situlah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri," kata Henri.

Jaksa menanyakan asal dana non-budgeter yang diterima Henri. Henri awalnya mengaku tak tahu dari mana asal dana tersebut meski akhirnya menyebut dana itu berasal dari mitra Basarnas.

"Dana komando yang saudara bahasakan dana non-budgeter, ini dana apa sebenarnya?" kata jaksa.

"Dana komando dana non-budgeter. Dana yang dipakai untuk hal-hal yang tidak ter-cover oleh anggaran," ujar Henri.

"Sumbernya dari mana?" tanya jaksa.

"Saya juga tidak tau dari mana," kata Henri.

"Ada tidak disampaikan Pak Afri sumber uang dari mana?" kata jaksa.

"Dari mitra yang memberikan. Tapi dengan syarat saya bilang, harus kerjaannya selesai. Kalau terbengkalai saya tuntut. Makanya saya bilang harus sudah selesai, mau dia pergi mau apa bukan urusan saya. Barang yang sudah dikontrakkan harus mereka selesaikan dulu," jawab Henri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Eks Kabasarnas Jadi Saksi Sidang Korupsi di Basarnas

[Gambas:Video 20detik]

"Sumbernya dari mitra, 4 pekerjaan tadi dikerjakan oleh Roni?" tanya jaksa.

"Semua mitra. Saya tidak tahu bahwa uang itu dari Roni atau siapa, tapi dari mitra," kata Henri.

"Tapi salah satu mitra yang anda kenal adalah Pak Roni?" kata Jaksa.

"Betul," jawab Henri.

Sebelumnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021. Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.

Berikutnya, jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Halaman 2 dari 2
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads