Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang 9 November

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 12:26 WIB
Panji Gumilang (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareksrim Polri akan memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 9 November. Panji akan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji.

"Panggilannya Kamis," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Whisnu menuturkan pemeriksaan Panji akan dilakukan di Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pemeriksaan terhadap Panji dapat dilakukan di Bareskrim.

"(Panji) didatangkan ke Bareskrim," kata Whisnu.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork