Jawaban KPK ke Polisi soal Supervisi Pemerasan SYL Usai 3 Pekan

Jawaban KPK ke Polisi soal Supervisi Pemerasan SYL Usai 3 Pekan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2023 09:32 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat balasan soal permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam suratnya, KPK belum menentukan sikap dan akan koordinasi terlebih dahulu.

Seperti diketahui, dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK ditangani Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kemudian mengirimkan surat supervisi ke KPK.

Karyoto menyebut surat permintaan supervisi kepada pimpinan KPK sudah dikirim pada Rabu, 11 Oktober 2023. Tak hanya KPK, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat supervisi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu, 18 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan mengajukan permintaan supervisi. Dia menegaskan surat permintaan supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan.

"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya, kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat, 3 November 2023, KPK membalas surat permohonan supervisi itu. KPK mengirimkan surat jawaban ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Jumat (3/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/1).

Dalam suratnya, KPK menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Ali Fikri menyebut koordinasi dilakukan untuk menggali informasi awal sebelum masuk ke substansi perkara.

"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ujarnya.


Nantinya, kata Ali, informasi yang telah dikumpulkan akan dianalisa terlebih dahulu. Barulah, kata Ali, KPK akan memutuskan apakah perlu melakukan supervisi atau tidak dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL ini.

"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ucapnya.

Ali menjelaskan kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi ada aturannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019; Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Simak Video 'Beda Firli dan Polisi soal Pertemuan dengan SYL di Rumah Kertanegara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads