KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo dkk 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo dkk 40 Hari

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 13:19 WIB
Jurus Irit Biacara SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri
Foto: Syahrul Yasin Limpo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

KPK memperpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan untuk proses pengumpulan alat bukti. Masa penahanan SYL dan lainnya diperpanjang 40 hari ke depan di rutan KPK.

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Adapun penahanan tersangka SYL dan Direktur Kementan M Hatta (MH) ditahan sampai 11 Desember 2023. Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) ditahan sampai 9 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu ialah:

ADVERTISEMENT

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads