Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kota Batu Tahun 2023 Tindak Lanjut PPTPKH di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani Kota Batu (2/11). Salah satu hal yang dibahas dalam sidang ini adalah redistribusi hasil tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Haris Suharto yang hadir pada kegiatan ini memaparkan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Haris juga memaparkan jumlah bidang redistribusi tanah hasil PPTPKH Kota Batu Tahun 2023 yang di antaranya adalah Desa Tlekung dan Kecamatan Junrejo yang tercatat memiliki sebanyak 20 bidang. Sementara Kecamatan Batu, dengan Kelurahan Songgokerto, mencatat sebanyak 32 bidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kecamatan Bumiaji terbagi menjadi dua desa, yaitu Tulungrejo dengan 9 bidang dan Sumberbrantas dengan 193 bidang. Secara keseluruhan, jumlah bidang redistribusi tanah hasil PPTPKH Kota Batu Tahun 2023 memiliki total 254 bidang.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mendorong hasil dan proses dari sidang landreform yang digelar oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertahanan Kota Batu lebih cepat diputuskan.
Menurut Aries, sidang ini penting agar masyarakat Kota Batu bisa segera menerima keputusan final dalam bentuk sertifikat tanah juga demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
"Penting untuk membangun kebersamaan dan komunikasi yang baik, dengan tujuan tunggal. Yaitu kesejahteraan masyarakat Kota Batu, tanpa ada kepentingan lain yang terlibat," kata Aries dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
Adapun kegiatan sidang ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Haris Suharto, Asisten dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Batu, Camat Bumiaji, Camat Batu, Camat Junrejo, Lurah Songgokerto, Kepala Desa Sumberbrantas, Kepala Desa Tulungrejo, Kepala Desa Tlekung, dan perwakilan penerima sertifikat tanah.
(ega/ega)