Diketahui Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik hakim. Hal itu ia sampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan MK.
Dalam sidang, Zico menyampaikan bahwa Anwar Usman secara sengaja membiarkan pembentukan MKMK permanen belum terbentuk hingga hari ini. Saat ini, MKMK yang diketuai Jimly Ashiddiqqie juga belum permanen alias ad hoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK, yakni yang pertama secara sengaja membiarkan Dewan Etik MK mati suri dari akhir 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik yang masuk tidak bisa diproses," kata Zico dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (31/10).
"Jadi 7 September 2020 UU MK yang baru disahkan, yakni UU Nomor 7/2020. Pada UU itu sebelum disahkan memang bentuknya adalah Dewan Etik, tetapi ketika disahkan ada amanat untuk membuat MKMK," sambungnya.
(rfs/rfs)