Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi. Sidang hari terakhir ini diikuti 1 pelapor.
"Hari ini sidang terakhir ya. Nanti jam 10 Zico dan kita dengarkan mantan hakim MK (Dewa Palguna) yang lalu. Tapi sebelum itu, PADI. Saudara baru mengajukan laporan kemarin," kata Jimly di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2023).
Sidang dimulai pada pukul 09.10 WIB diikuti oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang dihidangkan bernomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah nanti selesai seluruhnya tanggal 7 kita putuskan, perkara semuanya 21 laporan. Tapi nanti dalam putusan kita gabung, ada nomornya, ada registrasinya. Ada 9 hakim," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dna Wahiduddin.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Simak juga Video 'Hasil Putusan MKMK Akan Diumumkan Selasa Pekan Depan':
Saksikan Live DetikPagi:
(asp/asp)