Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengungkapkan Ketua MK Anwar Usman tak setuju dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika ada laporan saja.
Hal itu disampaikan oleh Zico di hadapan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggota MKMK Wahiduddin Adams serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan hari ini.
"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 hakim yang lain, itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, ia mengatakan, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan delapan hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.
"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly-kah atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya.
Zico lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni mantan Ketua MKMK I Gede Palguna, soal kekuatan MKMK ad hoc dalam menangani suatu laporan.
"Menurut Saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresifkah seharusnya MKMK ad hoc ini mengadili, memeriksa, jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman Saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?" tanya Zico.
"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya. Saya tidak punya kapasitas, kompetensi, untuk menggali lebih dalam. Tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," sambungnya.
I Gede Palguna, yang hadir dalam sidang, pun menuturkan dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan, bisa langsung ditindak.
"Jadi untuk soal itu, iya bahkan Saudara mungkin masih ingat, dulu kami pun, dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok majelis kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," kata Palguna.
Palguna pun menyampaikan, jika MKMK menganggap hal ini penting, seharusnya turut menelusuri dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Seharusnya itu pertimbangannya kembali lagi pada majelis kehormatan, jika memang itu diperlukan, tentu akan digali lagi. Nah, itu sikap kami dulu waktu di majelis kehormatan," imbuh Palguna.