Khoiri (52) mengaku terpengaruh minuman keras saat membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang tengah hamil 7 bulan. Polisi membantah pengakuan Khoiri.
Pengakuan itu awalnya disampaikan Khoiri saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) seperti dikutip dari detikJatim. Khoiri mengaku masih suka minum-minuman keras.
"(Dalam pengaruh) minuman," kata Khoiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minum TM. Sekarang masih," jelasnya.
Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz membantah pernyataan Khoiri yang membunuh menantunya dalam kondisi mabuk. Hari menegaskan, Khoiri dalam keadaan sadar saat menghabisi Fitria.
"Tidak ada pengaruh alkohol. Dalam keadaan sadar, karena memang spontan," tegas Hari.
Polisi menjerat Khoiri dengan pasal berlapis di kasus pembunuhan tersebut. Khoiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Hari.
Selain itu, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini juga diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lalu, Khoiri juga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idh)