Polisi menjerat Khoiri (52) dengan pasal berlapis usai tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan. Khoiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, seperti dilansir detikJatim, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini juga diganjar Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Khoiri juga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui, Khoiri menggorok leher sang menantu usai ajakan bercintanya ditolak. Korban berteriak sembari melepaskan diri dari cumbuan Khoiri.
"Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang. Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya," kata Hari.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Fakta Keji Mertua Bunuh Menantu Hamil: Perkosa Korban-Ngaku Mabuk':