Jadi Tersangka TPPU, Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 11:02 WIB
Foto ilustrasi: Panji Gumilang (baju tahanan). (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pekan depan. Panji diperiksa sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Betul (akan periksa Panji), mungkin minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Whisnu belum merinci waktu pasti kapan panji akan diperiksa. Kendati begitu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pemeriksaan terhadap Panji dapat dilakukan di Bareskrim.

"(Akan) didatangkan ke Bareskrim," kata Whisnu.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.

Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.

Simak Video 'Nasib Panji Gumilang Kini, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp 1,1 T':






(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork