Umur Pendek Tilang Uji Emisi di Jakarta karena Banyak Komplain Warga

Umur Pendek Tilang Uji Emisi di Jakarta karena Banyak Komplain Warga

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 06:33 WIB
Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Potret tilang uji emisi di Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta berumur pendek. Baru sehari diterapkan, kini polisi memutuskan tilang uji emisi ditiadakan.

Peniadaan tilang uji emisi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polisi juga sempat meniadakan tilang uji emisi yang digelar pertama kali pada 1 September 2023.

Tilang uji emisi kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Setelah ditiadakan, muncul kembali usulan tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilang Uji Emisi Ditiadakan Lagi

Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian pun kemudian menggelar kembali tilang uji emisi pada 1 November. Akan tetapi, baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Alasan Tilang Uji Emisi Dihapus

Latif mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang komplain. Sebaliknya, polisi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ujarnya.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuhnya.

Simak Video 'Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!':

[Gambas:Video 20detik]

Baca di halaman selanjutnya: warga diminta uji emisi mandiri

Warga Diimbau Uji Emisi Berkala

Polisi meniadakan tilang uji emisi. Di sisi lain, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan secara mandiri.

"Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Latif mengatakan pihaknya tak lagi melakukan tilang uji emisi. Ia pun meminta masyarakat lapor jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan.

"Iya silakan (melapor), tidak ada penilangan," tutur Latif.

Latif mengatakan nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Hanya, fokusnya melakukan sosialisasi terhadap para pengendara. Latif menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap oknum yang bermain melakukan penilangan.

"Iya kita lakukan teguran, nggak boleh. Anggota sudah kita ingatkan betul nggak ada penilangan," ujarnya.

Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK

Sementara itu, Latif menegaskan kelolosan uji emisi tidak menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Latif menegaskan syarat perpanjang STNK tidak mengalami perubahan.

Syarat perpanjang STNK tidak mengalami perubahan.

"Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif.

Latif menegaskan syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNI), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin mengatakan target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Nantinya surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," kata Amin.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads