Tok! Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak

Tok! Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 15:42 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Eks Dirut Pertamin Karen Agustiawan (dok.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (2/11/2023).

Hakim Tumpanuli mengatakan bukti-bukti yang dimiliki Karen dalam mengajukan praperadilan dinilai lemah. Sedangkan hakim menilai bukti-bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim mengatakan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), telah terjadi kerugian keuangan negara.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Lihat Video: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads