Keluarga Halimah, salah satu korban pembunuhan berantai Wowon cs, kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang diterima pelaku. Keluarga korban menilai Wowon cs seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Dilansir detikJabar, Kamis (2/11/2023), Misbah, adik kandung Halimah, mengatakan sejak awal keluarganya berharap Wowon cs dijatuhi hukuman mati. Namun, putusan hakim berkata lain usai Wowon cs hanya divonis penjara seumur hidup.
"Kami sudah cukup puas dengan tuntutan dari jaksa. Karena memang seharusnya ketiga pelaku dihukum berat, terutama Wowon dan Duloh. Tapi kenapa vonisnya hanya hukuman penjara seumur hidup," kata Misbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Misbah, perbuatan Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin sangat kejam. Khusus bagi Wowon dan Duluh, keluarga Halimah berharap hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Jujur kami dari keluarga korban sangat kecewa dengan putusan tersebut. Berharapnya hukuman mati untuk Wowon dan Duloh, kalau Dede tidak apa hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Keluarga Halimah mengaku tidak akan diam usai Wowon cs divonis seumur hidup. Misbah mengatakan keluarganya akan mendorong jaksa mengambil langkah banding.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup. Sidang diketahui digelar di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023), Wowon cs hadir langsung dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparna.
"Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudi, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Suparna saat membacakan putusannya.
Simak selengkapnya di sini
Simak Video: Sidang Pleidoi Wowon Cs Serial Killer Digelar 16 Oktober