Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto membacakan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Yohan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap dirinya.
"Saya hanya bisa terus berdoa agar Allah SWT memberikan petunjuk kepada Yang Mulia Majelis hakim untuk dapat memutuskan perkara yang saya hadapi dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Yohan Suryanto saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Yohan berjanji aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara setelah bebas dari hukuman kasus BTS. Yohan juga menangis saat membacakan pleidoi pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, setelah saya bebas, insyaallah saya akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara dan berharap bisa memberikan kontribusi dalam proses menuju Indonesia yang adil, makmur, dan beradab," ujarnya.
Dia juga meminta lima rekeningnya yang diblokir terkait kasus korupsi proyek BTS dapat dibuka. Dia mengatakan uang dalam rekening itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Mohon dengan sangat, dengan alasan kemanusiaan, agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak," ucapnya.
Dia mengaku tak pernah bertemu membahas proyek BTS dengan terdakwa lainnya, yakni eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dia juga mengaku tak pernah bertemu dengan vendor proyek BTS.
"Khusus dengan Terdakwa Anang Achmad Latif di tahun tersebut hanya pernah meeting online Zoom dan ada diskusi via grup dan tidak satu pun yang melibatkan calon kontraktor dan subkontraktor," ujarnya.
Yohan mengatakan tak memasukkan nama-nama tenaga ahli dalam kerangka acuan kerja (KAK) kajian teknis pendukung lastmile project 2021. Dia menyebut KAK kajian pendukung teknis lastmile project tahun 2021 merupakan tanggung jawab dari Bakti sebagai pemberi kerja kepada Hudev UI.
Dia mengaku tak punya niat melakukan manipulasi dalam pengerjaan proyek BTS. Menurutnya, jika ia ingin berlaku curang, hal itu sudah dilakukan dengan memanfaatkan nilai konsultasi perencanaan, yang bisa mencapai 1,8 persen dari total bujet.
Selain itu, Yohan membantah meminta proyek dalam pengerjaan tower BTS. Dia mengaku mengenal Anang, namun tak pernah meminta proyek terkait BTS.
Dia merasa terzalimi oleh tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, dakwaan itu hanya didasarkan pada asumsi.
"Setelah mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum (PU) tanggal 25 Oktober 2023, yang tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, tetapi hanya didasarkan pada asumsi-asumsi saja atau rekaan-rekaan penuntut umum saja, maka saya berkesimpulan bahwa penuntut umum telah menzalimi saya," tutur Yohan.
Yohan juga mengaku prihatin proyek BTS 4G tak tuntas sesuai dengan target waktu. Dia mengaku tak bisa berbuat banyak untuk mengusahakan proyek itu agar tetap berjalan lantaran hanya bertindak sebagai tenaga ahli.
"Seandainya ada hal yang bisa saya lakukan untuk membuat proyek tersebut bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai bujet, mungkin akan saya usahakan. Namun saya memiliki keterbatasan dalam proyek BTS 4G 7.904 desa hanya sebagai tenaga ahli yang menyusun kajian teknis pendukung lastmile project 2021 yang menjadi dasar perhitungan HPS," ujarnya.
Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Yohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yohan Suryanto berupa pidana penjara 6 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Yohan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta. Yohan diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.