Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi, terkait kasus BTS 4G Kominfo. Izin Jokowi sudah diterima pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ketut mengatakan Achsanul akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/11). Kendati demikian, menurut Ketut, belum ada konfirmasi apakah Achsanul akan hadir atau tidak pada pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dijadwalkan pemeriksaan berdasarkan pemanggilan penyidik hari Jumat tanggal 3 November jam 09.00 WIB," kata Ketut.
Achsanul Siap Diperiksa
Nama Achsanul Qosasi (AQ) disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G. Achsanul mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejagung.
"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul saat dihubungi, Selasa (31/10).
Nama Achsanul muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak diperiksa sebagai terdakwa. Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK," katanya.
Dia menambahkan, kasus korupsi BTS 4G pun berawal dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh BPK.
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," katanya.