KPK Bawa 121 Bukti Lawan Praperadilan Karen Agustiawan

KPK Bawa 121 Bukti Lawan Praperadilan Karen Agustiawan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 11:29 WIB
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh KPK tengah bergulir. KPK akan menghadirkan ratusan bukti elektronik untuk melawan Karen.

"Agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka GKK adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK. KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Ali meyakini KPK telah melakukan penetapan tersangka sesuai prosedur. KPK meyakini praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan akan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," katanya.

Seperti diketahui, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

Gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu. Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama telah digelar pada 16 Oktober lalu.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Simak juga 'Saat PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads