Achsanul Qosasi Siap Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

Achsanul Qosasi Siap Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 00:15 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi dan Mensos Tri Rismaharani
Foto: Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) ikut terseret dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G. Achsanul mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksasn Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur," kata Achsanul saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Nama Achsanul muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak diperiksa sebagai terdakwa. Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya bisa sampailan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK," katanya.

Dia menambahkan, kasus korupsi BTS 4G pun berawal dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh BPK.

ADVERTISEMENT

"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," katanya.

Kejagung Izin Jokowi untuk Periksa Achsanul Qosasi

Nama Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemanggilan untuk anggota III BPK RI Achsanul Qosasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan izin dari Jokowi diperlukan untuk meminta keterangan Achsanul. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tepatnya pada Pasal 24 yang menyebutkan, 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.

"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (29/10).

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik," imbuh Ketut.

Kejagung memastikan akan memanggil Achsanul untuk dimintai keterangan. Namun, Ketut belum menjelaskan detail apa peran Achsanul terkait kasus ini.

"Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (24/10).

Ketut menjamin kasus BTS terus diusut. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.

"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," tuturnya.

Simak juga Video 'Hal yang Ringankan Tuntutan Irwan di Kasus BTS: Telah Kembalikan Uang Rp 9,3 M':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ) yang merupakan Anggota III BPK RI saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.

"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om..'. Om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya', jawaban Saudara, 'jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

"Saya lupa," jawab Galumbang.

"Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?" tanya jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa.

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?" tanya jaksa.

"Ya AQ," jawab Galumbang.

Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.

Untuk diketahui, berdasarkan situs BPK RI, Achsanul Qosasi merupakan pejabat anggota III BPK RI. Jabatan tersebut memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kominfo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads