Fakta-fakta Suami KDRT Istri di Tangerang: Motif hingga Kondisi Korban

Fakta-fakta Suami KDRT Istri di Tangerang: Motif hingga Kondisi Korban

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 10:29 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Peristiwa suami KDRT istri terjadi di Tangerang. Pelaku disebut memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan balok hingga kepalanya bocor.

Kini, pelaku sudah ditangkap polisi dan jadi tersangka. Lalu, apa motif dari penganiayaan tersebut? Bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi di bawah ini.

1. Kronologi Suami KDRT Istri di Tangerang

Seorang pria berinisial S (32) di Cisoka, Kabupaten Tangerang, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Korban diketahui mengalami luka bocor di kepala hingga memar di lengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban awalnya mengadu kepada mertuanya agar suaminya yang bekerja sebagai tukang bor itu kembali bekerja. Korban mengadu kepada mertuanya karena sering menolak ajakan temannya untuk bekerja.

"Pelapor mengadukan kepada mertua pelapor bahwa S yang bekerja sebagai tukang bor sumur sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

ADVERTISEMENT

Korban berulang kali meminta pelaku bekerja, tapi pelaku selalu menolak. Karena korban terus-menerus meminta pelaku bekerja, akhirnya pelaku pun geram dan melakukan KDRT.

2. Istri Dipukul Pakai Balok, Kepala Bocor

Pelaku mengambil sebilah balok dan memukulkannya ke arah korban berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka bocor pada kepala.

"S kemudian mengambil sebilah balok yang berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Kemudian memukul pelapor dengan menggunakan balok tersebut secara secara bertubi-tubi ke arah kepala, tangan, dan wajah pelapor," ujar Eldi.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan, memar pada mata sebelah kanan," imbuhnya.

3. Pelaku Kabur

S, pelaku KDRT pada istrinya di Tangerang kabur usai melakukan aksinya. Tetangga korban selanjutnya masuk ke rumah dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Beruntung, korban bisa diselamatkan setelah dievakuasi ke RSUD Balaraja.

"Setelah itu, saudara S melarikan diri. Tetangga korban melihat kondisi pelapor sudah berlumuran darah selanjutnya menghubungi ketua RT dan melarikan pelapor ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan pertolongan medis," tutur Kapolsek Cisoka AKP Eldi.

4. Pelaku Ditangkap, Jadi Tersangka

Polisi melakukan pengejaran pada S (32) yang melakukan KDRT pada istrinya di Tangerang. Pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur. Kemudian pelaku dibekuk oleh tim gabungan," kata Kasat Reskrim Polesta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Saat ini, pelaku sudah ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

5. Motif Penganiayaan

Polisi mengungkap motif suami KDRT istri di Tangerang. S (32) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Cisoka, Tangerang, hingga luka bersimbah darah.

Penganiayaan dilakukan karena korban meminta pelaku bekerja. Pelaku yang merasa kesal kemudian memukul korban menggunakan balok hingga bersimbah darah.

"Mengadukan kepada mertua pelapor bahwa S yang bekerja sebagai tukang bor sumur sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan S selalu menolak," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads