Penadah Beli Anak Komodo Rp 2 Juta dari Warga, Jual Rp 28 Juta ke Pembeli

Penadah Beli Anak Komodo Rp 2 Juta dari Warga, Jual Rp 28 Juta ke Pembeli

Ambrosius A - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 09:58 WIB
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra memperlihatkan kayu yang di ujungnya terdapat tali nilon biru sebagai alat jerat anak komodo di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, saat konferensi pers di Polres Manggararai Barat, Rabu (1/11/2023).
Konferensi pers pengungkapan jual-beli anak komodo dari Pulau Rinca di Polres Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Jakarta -

Polisi mengungkap komplotan jual-beli ilegal anak komodo menggunakan tali nilon yang diikatkan ke ujung kayu untuk menjerat anak komodo. Pelaku membuat simpul yang membentuk lingkaran dengan diameter selebar jempol tangan orang dewasa dengan tali nilon tersebut.

Dilansir detikBali, Kamis (2/11/2023), Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra mengatakan kayu yang digunakan sebagai gagang jerat sepanjang 2,5 meter. Adapun pelaku yang bertugas menjerat anak komodo dalam komplotan bernama Muhamad Nurdin (37) dan Aswardin (20), warga Dusun Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

"Kayu (diikatkan tali nilon di ujungnya) untuk menjerat komodo," tutur Budi saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Rabu (1/11).

Budi mengatakan Nurdin dan Aswardin lalu menjual anak komodo ke penadah dengan harga Rp 2 juta per ekor. Penadah lalu menjual anak komodo ke penadah lain di Bali dan Jawa dengan nilai lebih dari 10 kali lipat, yakni Rp 20-28 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun menetapkan pelaku utama dalam praktik jual-beli ilegal anak komodo, yakni tersangka berinisial H. "Pelaku (Nurdin dan Aswarudin) yang menangkap anak komodo ini orang pengangguran, tidak punya pekerjaan tetap. Diiming-imingi Rp 2 juta oleh pelaku utama (H), mereka mau saja," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, lima anak komodo diselundupkan ke Bali dan Jawa dalam lima bulan terakhir, yaitu Juni-Oktober 2023, dan dua di antaranya mati setelah ditangkap. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Ishaka alias Sahaka (37), Nurdin, dan Aswardin.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 38.346 Benur Tak Berizin':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads