Raza uji emisi kembali digelar 1 November di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang pada hari pertama itu.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas menjaring ratusan kendaraan yang melintas.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. Bahkan, kata dia, Asep menjelaskan, edukasi publik terhadap kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan beragam cara dan pendekatan.
"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," ucap Asep.
"Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," sambungnya.
Ia menuturkan pendekatan tersebut diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.
Lima titik uji emisi terletak di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta
2. Sisi utara Caferour Lebak Bulus, Jakarta Selatan
3. Jalan Lodan, Jakarta Utara
4. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
5. Jalan Puri Lingkar Luar, Jakarta Barat.
Tingkat persentase kelulusan kendaraan roda empat saat menjalani uji emisi sebesar 84,96% sementara roda dua sebesar 76,73%. Sementara tingkat ketidaklulusan roda empat 15,04% dan roda dua 23,27%.
(mae/aik)