Sejumlah pengendara motor di Jakarta Selatan terjaring razia uji emisi. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi dan dikenai sanksi tilang.
Razia uji emisi di Jaksel digelar di Jalan RA Kartini, Kebayoran Lama. Salah satunya pemotor bernama Sugiono pasrah ditilang meski surat-surat kendaraan lengkap.
"Karena baru kali ini kena uji emisi. Surat-surat lengkap, STNK hidup. Saya pikir tadi pemeriksaan surat biasa. Tapi ternyata uji emisi. Baru kali ini saya kena," kata Sugiono di lokasi, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiono mengendarai motor keluaran 2005. Dia mengaku kaget ketika ada razia uji emisi.
Dia mengaku rutin melakukan servis kendaraannya. Namun, setelah diuji emisi, kendaraannya dinyatakan tidak lulus. Dia pun disanksi tilang.
"Tiap bulan ganti oli. Tapi karena Pertamax agak mahal, saya pake Pertalite, ternyata agak pengaruh. Denda ya denda. Itu risiko," sambungnya.
Simak Video 'Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!':
Di lokasi yang sama, Tono, salah satu pengendara mobil, baru mengetahui adanya tilang uji emisi. Kendaraan Tono dinyatakan lulus uji emisi oleh petugas.
Tono mengaku rutin melakukan pengecekan kendaraannya. Menurutnya, besaran uang denda yang diberlakukan cukup memberatkan baginya.
"Ya kalau mobilnya belum diuji, ya kita takut juga takut kena tilang. Soalnya lumayan ya, Rp 500 ribu dendanya," katanya.