4. Agus Rama Seharusnya Jalani Jadwal Sidang
Tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, Agus Rama yang meninggal dunia Rabu (1/11/2023) diketahui memiliki riwayat sakit. Almarhum seharusnya dijadwalkan menjalani sidang Rabu (31/10/2023) pagi ini.
Diketahui, Agus merupakan politisi PAN. KPK baru saja menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sendiri baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.
Kuasa Hukum Agus, Alimin Lubis menyebutkan bahwa almarhum memang memiliki riwayat penyakit sebelum meninggal dunia. Agus juga mengeluhkan sakit setelah tidak makan selama dua hari.
"Kalau riwayat sakit ada, maag gitu," kata Alimin singkat.
Berkas perkara Agus Rama baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk menjalani proses persidangan. Diketahui, seharusnya dia menjalani sidang pada hari ini bersama kelima tersangka lain.
"Iya, seharusnya hari ini (sidang)," tandas Alimin.
Hal itu juga ditegaskan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Suwarjo. Kasus hukum terhadap Agus Rama, tahanan KPK yang meninggal dunia otomatis gugur. Sementara itu, kelima tersangka lain masih berlanjut.
"Berdasarkan hukum yang ada, jika yang bersangkutan meninggal dunia, prosesnya otomatis gugur. Yang tersangka lain sedang jalani sidang hari ini," ujar Suwarjo.
(kny/imk)