Apa Itu Hak Angket DPR RI? Ini Penjelasan dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR RI? Ini Penjelasan dan Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 18:59 WIB
Tak seperti biasanya, gedung DPR RI terlihat sepi. Usai belasan anggota dewan terpapar COVID-19 dalam waktu yang cukup bersamaan, gedung itu di disinfeksi dan disterilkan.
Gedung DPR RI (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga hak istimewa. Hak istimewa DPR RI ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta diatur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu dari ketiga hak istimewa DPR RI yaitu ada hak angket. Lantas apa yang dimaksud dengan hak angket DPR RI itu? Apa saja tiga hak istimewa DPR RI dan seperti apa aturannya? Berikut penjelasan lengkapnya:

Apa Itu Hak Angket DPR RI?

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Demikian dikutip dari laman resmi DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Hak Angket DPR RI

Aturan tentang hak angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 73: "Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

Tiga Hak Istimewa DPR RI

Dalam Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014, disebutkan bahwa DPR RI mempunyai tiga macam hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak DPR RI ini dalam hal untuk menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

  1. Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
    - Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
    - Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
    - Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads