Waketum Partai Gerindra Habiburokhman merespons Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman mengaku bingung dengan usulan tersebut.
"Saya kenal Pak Masinton orang baik. Tapi terus terang kami bingung juga dengan usul hak angket itu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
"Sepertinya pertama kali dalam sejarah negara hukum putusan lembaga peradilan dijadikan hak angket DPR oleh seorang politisi," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan objek hak angket merupakan kebijakan pemerintah. Karenanya, dia menilai putusan lembaga peradilan tidak bisa menjadi objek hak angket.
"Jadi putusan lembaga peradilan atau legislatif tentu tidak bisa dijadikan objek hak angket karena bukan merupakan kebijakan eksekutif," paparnya.
Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak dapat menghalangi pendapat yang diajukan oleh Masinton. Dia pun menuturkan agar rakyat yang menilai semuanya.
"Tapi tentu saja kami tidak bisa menghalangi kalau ada orang yang ingin menyampaikan pendapat seperti Bapak Masinton itu. Sehingga rakyat yang menilai, kami yakin rakyat sudah cerdas dan pasti bisa memberikan penilaian yang tepat dan benar," tuturnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," imbuh dia.
Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Simak juga 'Anwar Usman Dilaporkan Langgar Prinsip Independensi Hakim Konstitusi':