Pengacara Klaim Karyawati Bobol Bank Rp 5,1 M Cuma Diperdaya Suami

Pengacara Klaim Karyawati Bobol Bank Rp 5,1 M Cuma Diperdaya Suami

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 18:41 WIB
Pasangan suami istri pembobol bank Himbara menggunakan kartu kredit dengan identitas fiktif (Foto: Bahtiar Rifa’i/Detikcom)
Pasangan suami istri pembobol bank Himbara menggunakan kartu kredit dengan identitas fiktif (Bahtiar Rifa'i/Detikcom)
Serang -

Tersangka Febrina Retno Wesesa (sebelumnya disebut Febriana) yang diduga membobol bank Rp 5,1 miliar menggunakan 41 KTP palsu mengaku cuma diperdaya oleh suaminya, Hade (HS), yang juga menjadi tersangka. Febrina mengaku baru sadar diperdaya setelah ditangkap Kejati Banten.

"Jadi, FRW (Febrina Retno Wesesa) itu tidak tahu apa-apa dan termakan bujuk rayu dari Hade yang memanipulasi dan memanfaatkan istrinya, khususnya untuk proses administrasi debit prioritas dan kartu kredit. Jadi, 41 KTP untuk pembuatan kartu debit dan kartu kredit itu dilakukan seluruhnya oleh Hade sejak tahun 2020," kata pengacara tersangka, Lusiana Kristianingsih, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan Hade adalah suami kedua dari kliennya. Dia menyebut Febrina diperintah suaminya melakukan penarikan dana di ATM dari berbagai rekening dan kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses penarikan uang itu, Hade disebut cuma menunggu di mobil. Dia mengatakan uang hasil penarikan dari ATM semuanya diserahkan ke Hade.

"Jadi apa yang dilakukan oleh FRW ini semuanya di bawah kesadaran karena kecintaannya kepada suami. Otak dari terjadinya dugaan tindak pidana ini adalah sang suami yang bernama Hade yang pandai memanfaatkan dan memanipulasi istrinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka pembobolan bank pada Kamis (26/10). Mereka diduga membuka rekening prioritas dengan fasilitas kartu kredit bermodal duit Rp 500 juta.

Limit Rp 500 juta yang ada di kartu kredit itu kemudian dikuras habis. Mereka diduga menggunakan 41 KTP palsu untuk membuka rekening hingga meraup Rp 5,1 miliar.

"Nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian Rp 500 diambil, buka lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," kata Kajati Banten Didik Alisyahdi pada Kamis (26/10) lalu.

Para tersangka menggunakan modus ini untuk menggerus limit kartu kredit dari 2020 hingga 2021. Keduanya diduga menggunakan kartu kredit berlimit tinggi itu untuk membeli barang-barang mewah.

BRI Dukung Proses Hukum

Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut. BRI berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai aturan.

"Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materiil dan imateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut," kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya, Jumat (27/10).

Berikut pernyataan lengkap BRI:

1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,

2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Simak Video: Maling Bobol Rumah Makan di Purwakarta, Kerugian Capai Rp 95 Juta

[Gambas:Video 20detik]




(bri/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads