Johnny Plate Bantah Terima Rp 17 M, Klaim Jadi Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny Plate Bantah Terima Rp 17 M, Klaim Jadi Keranjang Sampah Kesalahan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 16:21 WIB
Sidang Johnny G Plate (Mulia-detikcom)
Sidang Johnny G Plate (Mulia/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Johnny Plate mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari selamat bagi diri sendiri. Dia mengatakan para saksi memberikan keterangan yang menjadikan dirinya keranjang sampah kesalahan.

"Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya," kata Johnny.

"Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Eks Dirut Bakti Kominfo Bacakan Pleidoi: Johnny G Plate Pengecut':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads