Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun pemjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny Plate menyinggung soal penetapan dirinya sebagai tersangka karena politik.
"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Johnny Plate menyebut jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta persidangan. Dia mengatakan hal itu membuat timbulnya pertanyaan dalam dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka, kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" ujarnya.
Suara Johnny Plate terdengar bergetar saat membacakan pleidoi tersebut. Dia mengaku tak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut.
"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujarnya.
![]() |
Johnny Plate tetap merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum kasus itu sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Karena saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Eks Dirut Bakti Kominfo Bacakan Pleidoi: Johnny G Plate Pengecut':