Divonis 18 Bulan Bui, Kombes Yulius Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Divonis 18 Bulan Bui, Kombes Yulius Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 16:02 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto
Kombes Yulius divonis hukuman penjara 18 bulan terkait kasus narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

Pada pukul 15.36 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masuk ke kamar yang dipakai Yulius untuk berpesta narkoba bersama wanita. Pada hari tersebut, Yulius ditangkap dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat penangkapan, penyidik menemukan barang bukti dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel yang dihuni Yulius dan dua orang perempuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Sabtu (7/1), Novi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel yang sama pada kamar yang berbeda. Novi pun mengakui sabu yang ditemukan di kamar Yulius dibelinya dari jaringan narkoba Kampung Bahari atas permintaan Yulius. Di kamar tersebut disita alat konsumsi sabu dan 3 butir diduga ekstasi.

Novi melibatkan kurir narkoba Dedi Rusmana untuk menemui Erry Wahyudi dan menjemput sabu yang mereka beli dari jaringan narkoba Kampung Bahari. Erry Wahyudi ditangkap di lobi hotel kawasan Kelapa Gading ketika diminta mengantar paket sabu seberat satu gram oleh Novi yang sudah ditangkap lebih dulu. Polisi juga menangkap kurir narkoba Dedi Rusmana di hotel yang sama dengan barang bukti seperangkat alat konsumsi sabu.


(jbr/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads