Divonis 18 Bulan Bui, Kombes Yulius Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Divonis 18 Bulan Bui, Kombes Yulius Ternyata Pakai Sabu dari Kampung Bahari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 16:02 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto
Kombes Yulius divonis hukuman penjara 18 bulan terkait kasus narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis hukuman penjara 18 bulan untuk eks perwira menengah (pamen) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait kasus narkoba. Yulius, yang sudah dipecat Polri, memakai jaringan narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), dari perempuan bernama Novi Prihartini (32).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Jakut yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, Rabu (1/11/2023).

PN Jakut juga sudah menjatuhkan vonis kepada Novi dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar atau pidana pengganti denda berupa hukuman penjara selama enam bulan. Vonis itu diputuskan pada Selasa (17/10) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), Novi dihubungi Yulius yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Novi lalu meminta dicarikan 2 gram sabu oleh Erry Wahyudi yang kemudian membeli di Kampung Bahari.

Yulius juga meminta Novi untuk menyewakan kamar hotel pada Kamis (5/1). Novi pun memesan sebuah kamar di lantai 25 hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakut.

ADVERTISEMENT

Yulius mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut. Dia juga meminta Novi mengundang 2 perempuan hingga mereka berpesta narkoba.

Yulius meminta kepada Novi untuk dibelikan sabu lagi. Pada hari yang sama, Novi menerima ekstasi yang dipesan Yulius.

Sehari kemudian, Yulius kembali bekerja dan dia kembali memesan ekstasi kepada Novi karena menganggap ekstasi yang diserahkan sebelumnya tidak enak rasanya. Namun, Novi menyarankan membeli sabu karena tak punya jalur pembelian ekstasi.

Novi lalu memesan sabu seberat 1 gram. Pada Jumat (6/1) itu, Yulius kembali mengundang 2 perempuan ke hotel. Sekitar pukul 15.10 WIB, Yulius pergi dari kamar hotel untuk membeli minuman di minimarket.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Fakta-fakta Kasus Narkoba Kombes Yulius yang Ditangkap Bareng Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



Pada pukul 15.36 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masuk ke kamar yang dipakai Yulius untuk berpesta narkoba bersama wanita. Pada hari tersebut, Yulius ditangkap dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat penangkapan, penyidik menemukan barang bukti dua klip sabu berisi total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram dari kamar hotel yang dihuni Yulius dan dua orang perempuan itu.

Pada Sabtu (7/1), Novi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel yang sama pada kamar yang berbeda. Novi pun mengakui sabu yang ditemukan di kamar Yulius dibelinya dari jaringan narkoba Kampung Bahari atas permintaan Yulius. Di kamar tersebut disita alat konsumsi sabu dan 3 butir diduga ekstasi.

Novi melibatkan kurir narkoba Dedi Rusmana untuk menemui Erry Wahyudi dan menjemput sabu yang mereka beli dari jaringan narkoba Kampung Bahari. Erry Wahyudi ditangkap di lobi hotel kawasan Kelapa Gading ketika diminta mengantar paket sabu seberat satu gram oleh Novi yang sudah ditangkap lebih dulu. Polisi juga menangkap kurir narkoba Dedi Rusmana di hotel yang sama dengan barang bukti seperangkat alat konsumsi sabu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads