Serba-serbi Tilang Uji Emisi di Jakarta: Jadwal hingga Lokasi

Serba-serbi Tilang Uji Emisi di Jakarta: Jadwal hingga Lokasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Nov 2023 11:18 WIB
Suasana Razia Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim
Suasana razia tilang uji emisi di Pulo Gadung Jaktim (Foto: Tina Susilawati/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia sekaligus tilang uji emisi. Kegiatan tilang uji emisi di Jakarta mulai berjalan hari ini, 1 November 2023.

Diketahui, ada lima titik untuk tilang uji emisi hari ini di Jakarta. Berikut informasi selengkapnya.

1. Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Kapan?

Tilang uji emisi hari ini, Rabu (1/11/2023) di Jakarta sudah berlangsung. Salah satu titik razia terletak di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu (1/11) akan dimulai kembali razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan sanksi tilang. Kegiatan akan dimulai pada pukul 07.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

TIlang uji emisi di Kemayoran (Annisa Aulia Rahim/detikcom)Tilang uji emisi (Foto: Annisa Aulia Rahim/detikcom)

2. Jadwal Tilang Uji Emisi Hanya Senin-Jumat

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan untuk waktu pelaksanaan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Dia juga menjelaskan ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.

ADVERTISEMENT

"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing," jelas Doni.

"Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan kegiatan razia uji emisi hanya diterapkan dari Senin hingga Jumat. Tilang uji emisi tidak berlaku saat akhir pekan, seperti Sabtu-Minggu.

"Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," terang Jhoni.

3. Sasaran Tilang Uji Emisi

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menggelar tilang uji emisi. Pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep pun mengingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.

"Segera uji emisi karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," kata Asep.

Baca berita di halaman selanjutnya soal lokasi tilang uji emisi hari ini di Jakarta.

4. 5 Titik Tilang Uji Emisi Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta menggelar razia uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11). Razia ini dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.

"Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/10/2023).

Adapun titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

5. Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Bagi kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.

Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads