Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan seekor anak komodo dari Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anak ora, sebutan komodo, itu diselundupkan dalam truk pisang yang hendak menyeberang dari Labuan Bajo menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir detikBali, Rabu (1/11/2023), penyelundupan komodo berukuran kecil itu pertama kali diketahui oleh petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo saat melakukan pengawasan makanan dan hewan pada keberangkatan kapal Ferry di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Senin (30/10).
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengungkapkan anak komodo yang berasal dari Taman Nasional Komodo itu bakal diselundupkan ke Bali.
Arif menjelaskan komodo itu ditangkap dan dijual oleh lima warga Desa Pasir Panjang, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo. Mereka adalah S (33), F (18), J (23), MN (37), dan A (20).
Mereka menjual komodo itu kepada seseorang berinisial HR. HR ini yang mencoba menyelundupkan komodo itu dari pelabuhan ASDP Labuan Bajo, tapi gagal.
"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak komodo kepada HR," ungkap Arief melalui siaran pers yang diterima detikBali, Selasa malam (31/10).
Lima warga Pulau Rinca itu ditangkap polisi pada Selasa (31/10). Mereka menyusul HR yang ditangkap polisi sehari sebelumnya.
"Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Arief.
Arief mengatakan HR mencoba menyeludupkan anak komodo itu dengan membungkusnya dengan kaus kaki. "Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anak komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukkan dalam tas ransel," beber Arief.
Pengungkapan ini merupakan kerja petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, hingga Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)