Dewas KPK Periksa Sopir-Asisten SYL Terkait Pertemuan dengan Firli Bahuri

Dewas KPK Periksa Sopir-Asisten SYL Terkait Pertemuan dengan Firli Bahuri

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 31 Okt 2023 17:21 WIB
Lima anggota Dewan Pengawas KPK didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menggelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung C1 KPK Jakarta, Senin (9/1/2023).
Dewas KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 4 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keempat orang itu ialah sopir, ajudan, asisten pribadi SYL, dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

"Sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL, serta Sekjen Kementan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Syamsuddin mengatakan 4 orang itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK hari ini. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf belum bisa dibuka (terkait materi pemeriksaan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan Dewas KPK akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Firli belum sampai pada tahap kesimpulan keterangan para saksi.

ADVERTISEMENT

"Masih klarifikasi saksi-saksi tapi saya nggak tahu siapa berikutnya (yang akan diperiksa)," ujarnya.

Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Pertemuan itu diduga terjadi saat Mantan Menteri Pertanian itu tengah menjadi pihak beperkara di KPK.

Firli berdalih pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022 atau saat SYL belum berkasus di KPK. Namun, dalam pemeriksaan di Dewas KPK hari ini, Alexander mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.

"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Alexander.

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

SYL diduga memeras anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan. SYL diduga menerima USD 4.000-10 ribu setiap bulan. SYL juga diduga menggunakan uang setoran dari anak buahnya itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, hingga umrah bersama.

Simak juga 'Bantahan Firli Disebut Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads