Kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.
"Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas,"ujar Violla.
Menurutnya, hal itu ia nilai sangat fatal karena Anwar Usman merupakan seorang negarawan dan pucuk pimpinan MK, sehingga apa yang Anwar Usman lakukan menggunakan cara-cara yang konstitusional melalui pengujian undang-undang untuk mengabulkan suatu kepentingan kelompok tertentu.
"Terutama yang terkait dengan hubungan keluarganya sendiri, tetapi juga yang bersangkutan menerima adanya penundukan terhadap MK yang menjadikan MK sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk mengegolkan kepentingan tertentu," pungkasnya.
Diketahui, awalnya sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Namun, di tengah jalan, satu orang mundur, yaitu Denny Indrayana, sehingga menjadi 15 orang. Mereka adalah:
1. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
2. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
3. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
4. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
5. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
6. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
7. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
8. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
9. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
10. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
11. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
12. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
13. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
14. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
15. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.