Video aksi dugaan pemalakan terhadap pedagang cilok di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Sejumlah pria tampak berdebat di sana.
Dalam video yang dilihat detikcom, Selasa (31/10/2023), perdebatan terdengar menggunakan bahasa Sunda. Pihak pedagang mengatakan tidak ada aturan wajib membayar.
Sementara itu, pria yang diduga merupakan warga sekitar menjelaskan aturan setiap ada yang berdagang di wilayahnya harus membayar. Peristiwa terjadi pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (30/10) malam. Warga yang diduga melakukan pemalakan kemudian ditangkap.
"Terkait kejadian tersebut, Polsek Megamendung langsung menindaklanjuti hal tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme tersebut," kata Dedi.
Sebanyak dua orang ditangkap, yaitu pria berinisial ACN (34) dan RFD (26). Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Megamendung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, apakah cukup bukti atau tidak untuk dilakukan penyidikan," terangnya.
Simak juga 'Saat Terekam CCTV Aksi Jambret Rampas Tas Wanita di Depok':