KPK memanggil lima orang untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan dilakukan hari ini.
"Hari ini (31/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ali mengatakan dua orang yang dipanggil adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian periode 2020-2023 Bekti Subagja serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan periode 2021 sampai sekarang, Edi Eko Sasmito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini lima orang saksi yang dipanggil terkait kasus korupsi Kementan hari ini:
1. Bekti Subagja, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian) 2020-2023);
2. Edi Eko Sasmito, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tahun 2021 sampai sekarang;
3. Budi Pracoto, Staf Pengelolaan Kerumahtanggaan Biro Umum dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian, 27 September 2021 sampai sekarang;
4. Aris Andrianto, Administrasi Keuangan Staf Subkoor Rumah Tangga Pimpinan;
5. Ade Irwansyah, wiraswasta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian. Tiga tersangka itu ialah:
1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta
KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.
(mae/mae)