KPK Panggil Ajudan Istri SYL Jadi Saksi Kasus Korupsi Kementan

KPK Panggil Ajudan Istri SYL Jadi Saksi Kasus Korupsi Kementan

Muhammad Fardan Kaftaro - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 14:44 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil tujuh orang sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu saksi yang diperiksa adalah ajudan istri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK. KPK menyebutkan pejabat dan pegawai Kementan hingga ajudan istri SYL serta karyawan swasta dipanggil menjadi saksi.

"Hari ini (30/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian tujuh orang yang akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan:

1. Andi Muhammad Idil Fitri, Direktur Sayuran Tanaman & Obat Tahun 2023-sekarang

ADVERTISEMENT

2. Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI tahun 2022-sekarang

3. Arief Sofian, Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian

4. M Ridwan, ADC Istri Mantan Menteri Pertanian

5. Agung Mahendra, Staf Biro Umum pada Kementerian Pertanian RI

6. Lucy Anggraini, PNS Kementan

7. Martini, Karyawan Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementerian. Tiga tersangka itu ialah:

1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta

KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Simak Video 'Bareskrim Polri Bicara soal Temuan 12 Senpi di Rumah SYL':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads