Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Pantauan detikcom di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (31/10/2023), sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini akan mulai persidangan. Kalau yang lalu kita sebut rapat klarifikasi tapi substansinya sidang pendahuluan," kata Jimly.
Ke-16 akademisi hukum itu adalah:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H.,M.H.
Hadir dalam sidang itu 5 orang perwakilan dari 16 orang itu.
"Hari ini kita masuk ke persidangan, tapi khusus untuk 16 pelapor dari CALS para guru besar, ini sidang pertama. Karena keterbatasan waktu ya kita gabung saja. Sidangnya digabung karena perkaranya mirip," ucap Jimly.
Sebagaimana diketahui, alasan 16 akademisi mengadukan Anwar Usman adalah karena diduga mempunyai konflik kepentingan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.
"Pertama, argumentasi yang disampaikan oleh Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami itu argumentasi yang konyol," kata Kurnia kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
"Kenapa? Karena kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman," sambungnya.
(asp/asp)