Berkas kasus pembunuhan pedagang kosmetik, Imam Masykur, oleh 3 oknum anggota TNI telah diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. TNI menyatakan peradilan digelar secara terbuka.
"Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan dari Puspen TNI, Senin (23/10/2023).
Dia mengatakan TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Laksda Julius mengatakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Diserahkan ke Dilmil Jakarta
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Dilmil II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.
![]() |
"Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (23/10).
Dilmil Jakarta akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim. Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan oleh Odmil II-07 Jakarta kepada Dilmil II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP, yaitu Serka Ilyas.
"Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Mayor Awan.
Simak juga Video 'Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.