Polisi mengungkap penyebab jembatan kaca di Banyumas pecah. Seperti diketahui, jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas pecah hingga menewaskan satu orang wisatawan.
Selain itu, pemilik wahana jembatan kaca itu ditetapkan jadi tersangka. Berikut informasi selengkapnya.
1. Apa Penyebab Jembatan Kaca di Banyumas Pecah?
Jembatan kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas pecah pada Rabu (25/10/2023). Akibatnya, satu orang wisatawan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah dugaan penyebab kaca pecah.
"Kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Labfor. Dari hasil olah TKP benar memang di depan pintu masuk wahana tidak ada papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, seperti dilansir detikJateng, Senin (30/10/2023).
Edy menjelaskan jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.
"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," terangnya.
Pada bagian yang dilas itu ditemukan fakta tidak simetris sehingga bergelombang. Ketika kaca ditempatkan di lokasi yang bergelombang, akan mengakibatkan getaran.
"Menurut dari Labfor Polda ketika itu bergelombang akan mengakibatkan lendutan atau getaran yang ini bisa menjadi penyebab salah satu kacanya ini pecah," jelasnya.
![]() |
2. Jembatan Ditemukan Berkarat
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut ditemukan banyak karatan dan debu yang sudah mengeras di jembatan. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan busa yang digunakan untuk peredam getaran kurang optimal.
"Karena busa ini sudah mengalami pengerasan. Kemudian juga banyak karatan ditemukan dan banyak debu yang sudah mengeras. Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran pada saat dilewati wisatawan," urai Edy.
Baca di halaman selanjutnya terkait penyebab jembatan kaca di Banyumas pecah.
3. Keterangan Ahli soal Ketebalan Kaca
Sebanyak 16 saksi sudah diperiksa polisi, mulai dari pengelola, karyawan dan pedagang yang ada di lokasi. Polisi juga mengungkapkan keterangan ahli soal kondisi jembatan kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas.
"Dari keterangan ahli kaca tersebut jenisnya adalah tempered 1 lapis tebalnya 12 mm atau 1,2 cm. Menurut keterangan ahli bahwa untuk sisi keamanan harusnya menggunakan kaca tempered laminated. Itu seperti ada lapisan di bawahnya jadi ketika dia pecah tidak berhamburan," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu.
Polisi menambahkan bahwa tingkat keamanan kaca pun seharusnya ada dua lapis.
"Kalau mau aman itu minimal dua lapis, tapi kalau lebih aman tiga lapis, sehingga tebalnya sekitar 3,6 cm," ucapnya.
Dari keterangan yang didapat Tim Labfor Polda, disebutkan terdapat perbedaan lebar dan jumlah pilar sebagai penahan jembatan. Hal ini menyebabkan tekanan yang dihasilkan tidak semuanya sama.
"Dengan berbeda-bedanya lebar kemudian jumlah pilar yang ada sebagai penahan jembatan tersebut. Ada perbedaan ketika menahan tekanan itu tidak semuanya sama, sehingga penahan tidak optimal ini juga dapat menyebabkan salah satu kaca tersebut pecah," jelasnya.
![]() |
4. Pemilik Wahana Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Edi Suseno (63) sebagai tersangka. Edi diduga lalai karena pembangunan wahana jembatan kaca itu tidak melibatkan ahli dan uji kelaikan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," ucapnya.
Simak Video 'Jembatan Kaca Banyumas Ternyata Tak Punya Izin-Standar Kelayakan':
Cek informasi di halaman berikutnya.
5. Edi Desain Sendiri Jembatan Kaca
Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kacaThe Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah yang menewaskan satu wisatawan, ditetapkan sebagai tersangka. Edi ternyata mendesain sendiri wahana miliknya itu tanpa menggandeng tim ahli.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan Edi lalai saat pembangunan jembatan kaca yang akhirnya pecah. Selain itu, wahana jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin dan uji kelaikan.
"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," kata Edy, Senin (30/10/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda, diketahui jembatan kaca itu tidak melalui kajian-kajian keselamatan.
"Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu, juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan," jelasnya.