Edi Suseno (63), pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, ditetapkan jadi tersangka. Edi Suseno diduga lalai dalam insiden jembatan kaca pecah yang menyebabkan satu wisatawan tewas.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Banyumas, dilansir detikJateng, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Seluruh Jembatan Kaca di Banyumas Ditutup Imbas Insiden di The Geong':