Ini 3 Gugatan Pontjo Sutowo terhadap PPKGBK Terkait Hotel Sultan

Ini 3 Gugatan Pontjo Sutowo terhadap PPKGBK Terkait Hotel Sultan

Mulia Budi - detikNews
Senin, 30 Okt 2023 14:46 WIB
Pengacara PT Indobuildco, Amir Syamsuddin (Mulia/detikcom)
Pengacara PT Indobuildco, Amir Syamsuddin (Mulia/detikcom)
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Mensesneg, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Ada sejumlah gugatan yang dilayangkan pihak Pontjo ke PPKGBK dkk.

Dilihat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), penggugat dalam perkara ini ialah PT Indobuildco. Sementara tergugatnya ialah:

1. Menteri Sekretaris Negara
2. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK)
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, kemudian memberi penjelasan soal gugatan itu. Dia menyebutkan tak boleh ada tindakan main hakim sendiri dalam pengosongan Hotel Sultan.

"Karena dalam hukum tidak boleh orang main hakim sendiri, main hakim sendiri berarti mengabaikan ketertiban, dan itu tidak pernah terjadi selama adanya republik ini, tidak pernah ada, bahkan sebelumnya juga sama, tidak pernah kita mengalami hal seperti itu," kata Amir Syamsuddin.

Amir mengatakan pihaknya juga meminta ganti rugi dalam gugatan perdata tersebut. Dia mengatakan permintaan ganti rugi itu dilakukan atas kerugian yang diterima PT Indobuildco buntut sengketa lahan Hotel Sultan.

"Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta, ya manakala anda tiba-tiba membunuh suatu usaha tanpa dasar hukum dan alasan wajib yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," ujarnya.

Dia mengatakan PT Indobuildco berhak melakukan gugatan atas pengosongan Hotel Sultan. Menurutnya, proses pengosongan hotel harus melibatkan peran pengadilan.

"Kemarin kami membuka akses pintu dan sebagainya karena itu di dalam halaman kami, bukan di luar halaman kami, orang datang ke halaman kami pasang segala kendala kesulitan untuk akses di dalam satu kompleks usaha kami, usaha klien kami dengan ribuan karyawan bisa dibayangkan keresahan seperti apa kira-kira yang akan dihadapi kalau cara-cara main hakim sendiri ini dibiarkan berlarut-larut," tuturnya.

Dia berharap semua pihak menahan diri hingga ada putusan dari pengadilan. Menurutnya, tak perlu ada tindakan yang menimbulkan kegaduhan terkait polemik Hotel Sultan.

"Harapan kami setiap para pihak menyadari bahwa langkah ini tidak bermartabat dan di pengadilan perdata itu selalu ada kesempatan, yang namanya mediasi, berbicara, mencari titik temu itu ada, tapi janganlah para pihak itu berkreativitas daripada aturan hukum yang berlaku," kata Amir.

"Hanya pengadilan ya jadi para pihak dalam hal ini tidak boleh dengan caranya sendiri," imbuhnya.

Simak Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan perdata sengketa lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco kembali digelar. Sidang hari ini digelar dengan agenda melengkapi berkas pada sidang perdana Minggu lalu.

Sebelumnya, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat PPKGBK terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sebagaimana sudah kita ketahui bersama ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Mensekneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 13,7 (hektare) kawasan Hotel Sultan yang dinyatakan sebagai aset Negara," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, dalam keterangannya, Senin (23/10).

Dia mengatakan PT Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27 menggugat Sekneg cq PPKGBK sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas HPL No 1/Gelora terkait sengketa hak atas lahan di kawasan Hotel Sultan. Dia menyebut PPKGBK menggunakan alat negara berupa polisi dan tentara untuk melawan PT Indobuildco.

"Jadi jelas dalam perkara ini PT Indobuildco melawan Sekneg cq PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujarnya.

Dia mengatakan PPKGBK mengklaim HGB No 26 dan HGB No 27 sudah habis jangka waktunya tahun 2023 dan tidak diperpanjang sehingga kembali menjadi aset negara dalam ini HPL No 1/Gelora. Dia menyebut klaim itu tak benar lantaran ada pembaruan hak atas HGB tersebut hingga 2053.

Dia mengatakan PPKGBK harus melakukan pembebasan atau pelepasan hak dari PT Indobuildco jika HGB sudah habis. Dia mengatakan syarat itu tidak pernah dipenuhi.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads