Pengacara Suciwati Akan Adukan Garuda ke IATA
Senin, 30 Okt 2006 12:55 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Suciwati berniat menghubungi International Air Transportation Association (IATA) agar PT Garuda Indonesia lebih kooperatif dalam mengungkap kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir."Sebab Garuda adalah anggota dari IATA. Ini penting agar kita tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujar salah satu pengacara Suciwati, Chairul Anam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (30/10/2006).Selain IATA, Chairul mengungkapkan, dari pihak PBB ada 2 orang yang bersedia membantu mengungkap kasus pembunuhan Munir, yakni Phillip Allston yang merupakan special reporter extra judicial killing dan Hina Jilani, representative human rights defender."Pemerintah Indonesia harus mengundang mereka agar tidak terjadi blunder dalam penegakan HAM di Indonesia," katanya.Pemerintah juga harus membuka semua akses dokumen dan menjamin agar semua pihak bersedia diwawancara 2 agen PBB itu.Sementara Suciwati akan segera menghubungi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, jubir presiden Andi Mallarangeng dan meminta salinan putusan kasasi MA atas kasus Pollycarpus."Kita tidak lagi mengejar Polly tapi harus ditemukan dalangnya karena ada korban tapi tidak ada tersangka pembunuhnya," kata dia.Chairul juga mengatakan, banyak mendapat dukungan dari sejumlah negara, seperti Australia. Pihaknya pada Maret 2007 akan bertemu parlemen di Australia.Dia juga akan bertemu dengan parlemen di Kanada dalam waktu dekat pada November, serta sejumlah LSM di Kamboja."Tim independen yang baru harus segera dibentuk lewat Keppres atau Inpres. Pemerintah juga harus mengaudit polisi, karena polisi juga banyak bohongnya. Katanya kerjasama dengan FBI dan polisi Belanda, tapi ketika dikonfirmasi tidak ada," bebernya.Sidang Gugatan SuciwatiSementara sidang gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan sejumlah karyawannya atas kematian Munir yang diajukan Suciwati akan digelar lagi pada November mendatang.Sidang yang diketuai Andriani Nurdin memutuskan adanya mediasi selama 22 hari, sehingga sidang akan dibuka 29 November 2006 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. "Mediasi ini dimaksudkan sebagai upaya perdamaian," ujar Andriani.
(umi/sss)











































