Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung polisi untuk segera menetapkan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan KPK. Sahroni menilai polisi tak perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan KPK.
"Ya nggak perlu (koordinasi), kan polisi ya polisi, KPK ya KPK," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).
Sahroni menekankan polisi punya kewenangan sendiri untuk menetapkan tersangka. Asalkan, kata dia, penetapan itu mempunyai cukup bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi punya kewenangan sendiri menetapkan siapa pun tersangkanya dengan bukti yang cukup," ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mendorong polisi untuk tidak berlama-lama menetapkan tersangka. "Ya mendukung penuh segala sesuatunya, yang terpenting semua sudah sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Polisi Bakal Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan lewat gelar perkara.
"Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).
Simak Video: Nurul Ghufron Tepis Rumah Firli di Kertanegara Safe House KPK