Polisi Usut Laporan PPKGBK Terkait Perusakan Portal Hotel Sultan

Polisi Usut Laporan PPKGBK Terkait Perusakan Portal Hotel Sultan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 28 Okt 2023 08:38 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari PPKGBK terkait perusakan portal yang dipasang di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Polda Metro pun akan melakukan penyelidikan untuk kasus ini.

"Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu perusakan terhadap barang, dan ini laporannya adalah (Pasal) 170 KUHP, jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang. Nah, ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Hengki menjelaskan kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait sengketa Hotel Sultan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, untuk mempercepat proses penyelidikan, untuk mencari apakah perbuatan ini masuk dalam kaitannya dengan perbuatan pidana, kita naikkan sidik. Kan begitu," jelas Hengki.

"Kita lihat, kita belum tahu. Setelah naik sidik penyidikan, nanti kita cari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," tutur Hengki.

ADVERTISEMENT

PPKGBK Polisikan Pihak Pontjo Sutowo

Sebelumnya, pihak PPKGBK mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Mereka melaporkan pengelola Hotel Sultan terkait perusakan dua portal di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

"Jadi kami PPKGBK mengajukan laporan polisi tadi malam dan hari ini akan ada proses lanjutan. Dan yang terakhir adalah bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," kata anggota tim kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).

Kharis meminta pihak Polda Metro Jaya menangkap Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuilco atau pengelola Hotel Sultan. Ini mendasari surat somasi yang ditandatangani oleh Pontjo Sutowo yang sebelumnya menyatakan akan membongkar portal.

"Nah, setelah kami lihat surat, ada surat yang ditandatangani oleh Saudara Pontjo Sutowo, kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK," katanya.

"Nah, oleh karena itu, kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, agar segera menangkap Saudara Pontjo Sutowo. Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakkan," sambungnya.

Kharis menegaskan Hotel Sultan dibangun di atas lahan milik Sekretariat Negara (Setneg) dengan alas hak guna bangunan (HGB).

"Ingat, itu HGB X 2627 itu adalah milik Setneg, itu jelas daripada putusan pengadilan," tegasnya.

Lanjut Kharis, perizinan Hotel Sultan juga telah dibekukan, sehingga pengelola tidak berhak melakukan aktivitas di Hotel Sultan.

"Dan yang kedua yang perlu kami informasikan, bahwa Indobuildco Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya, segala aktivitas yang ada di atas tanah X 2627 atau hpl nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan apa namanya, tindakan melawan hukum," sambungnya.


Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pihak Pontjo Sutowo....

Pihak Pontjo Sutowo Polisikan PPKGBK

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hal ini buntut perseteruan Hotel Sultan.

Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10), pukul 14.09 WIB. Kedatangannya ditemani Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar dan anggota tim kuasa hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda.

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dianggapnya adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10).

"Tindakan main hakim sendiri tersebut mengakibatkan kerugian berupa penurunan income, tingkat hunian kamar, pembatalan pemasangan ruangan, dan merusak reputasi PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan," kata Yosef dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Jumat (27/10).

Yosef menegaskan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itulah yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK.

Selain itu, sengketa lahan Hotel Sultan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No Perkara No 667/Pdt.G/2023/PNJKT.Pst. Selama proses peradilan berjalan, menurutnya, tidak boleh satu pihak pun melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pengadilan.

"Bisa ditafsirkan, PPKGBK tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.


Pihak Pontjo Sutowo Gugat PPKGBK

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait dugaan melawan hukum dalam pengosongan Hotel Sultan. Gugatan perdata itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada hari ini sebagaimana sudah kita ketahui bersama ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Mensetneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 13,7 (hektare) Kawasan Hotel Sultan yang dinyatakan sebagai aset Negara," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, dalam keterangannya, Senin (23/10).

Dia mengatakan PT Indobuildco sebagai badan hukum perdata pemegang HGB No 26 dan HGB No 27 menggugat Sekneg cq PPKGBK sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas HPL No 1/Gelora terkait sengketa hak atas lahan di kawasan Hotel Sultan. Dia menyebut PPKGBK menggunakan alat negara berupa polisi dan tentara untuk melawan PT Indobuildco.

"Jadi jelas, dalam perkara ini PT Indobuildco melawan Sekneg cq PPKGBK yang menjalankan fungsinya sebagai badan hukum perdata pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini pemegang HPL No 1/Gelora. Ini harus dipahami publik karena selama ini PT Indobuildco diposisikan sebagai pihak yang melawan negara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads