Polisi menetapkan mahasiswa berinisial MAP (22) yang memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang sebagai tersangka dan ditahan. MAP terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku berinisial MAP atau A alias O usia 22 tahun, status mahasiswa, dan pasal yang kami gunakan terhadap pelaku yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 yaitu terkait dengan undang-undang darurat dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/10/2023).
Rio mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggapi laporan dari masyarakat. Dia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ini merupakan salah satu komitmen kami untuk menanggapi seluruh laporan dari masyarakat dan kami harapkan Kejadian ini juga tidak terjadi lagi dialami oleh masyarakat lainnya," kata Rio.
MAP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi meresahkan di Km 15 Tol Jakarta-Tangerang.
Polisi pun telah menetapkan MAP sebagai tersangka di kasus itu. MAP kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10).
Bukan Begal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.
"Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban," kata Zain.
Lihat Video 'Tampang Pria Bersajam Pepet Mobil di Tol Tangerang, Ternyata Mahasiswa':