Oknum sipir Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AF ditangkap dan menjadi tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik meminta AF ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Saya meminta yang bersangkutan diproses secara tegas menurut hukum yang berlaku," kata EP Prayer Manik dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Prayer mengatakan hal itu dilakukan sebagai bukti komitmen Lapas Cipinang untuk memberantas peredaran narkoba. Dia mengatakan tak ada toleransi bagi petugas lapas yang terlibat kasus narkoba.
"Ini bukti komitmen dari kami bahwa tidak ada kata maaf untuk petugas yang terlibat kejahatan peredaran jaringan narkoba. Ini juga komitmen kami dalam mendukung penuh pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemecatan bagi sipir AF. Dia menegaskan semua petugas yang terlibat kasus narkoba akan disanksi tegas.
"Saya selaku Kalapas akan usulkan pecat, muaranya kan di Lapas. Sehingga saya tekankan kepada Tim Pemeriksa, untuk resume hasil pemeriksaan harus dipecat," ujar Prayer.
"Komitmen Zero Halinar ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. Jika terbukti terlibat, sanksi berat pasti akan ditegakkan," imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mewujudkan deklarasi Lapas Kelas I Cipinang Bersinar dan bebas dari narkoba. Dia juga mempersilakan pemeriksaan dilakukan ke seluruh hunian lapas.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat serta membangun sinergi dengan APH lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas," ucapnya.
Lebih lanjut, Prayer mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah peristiwa serupa. Di antaranya memperketat penjagaan hingga penertiban jaringan listrik untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas Cipinang.
"Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di antaranya memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban jaringan listrik bekerjasama. Hal ini juga sebagai upaya Lapas Kelas I Cipinang dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu dan Back to Basics," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)